MEMILIH PALESTINA & ISRAEL

Dalam profesi hukum, perkara yang menghasilkan banyak cuan biasanya pada bidang perdata. Misal soal korporasi, pertanahan, property, warisan, dan lain sebagainya. Perkara semacam itu jarang terekspos ke media karena memang kurang seksi dibanding perkara pidana. Siapa yang tidak tertarik dengan kasus pembegalan yang viral kemarin? Atau kasus Deaonlyfans, atau kasus-kasus korupsi? Itulah pidana.


Beberapa mahasiswa jurusan ilmu hukum terkadang memutuskan untuk mengambil konsentrasi pada bidang tertentu juga berdasarkan pemahaman kondisi di atas. Apakah akan memilih bidang pidana yang seksi, ataukah perdata yang menjanjikan, atau bidang tata usaha negara dan bidang hukum internasional yang keduanya banyak digeluti oleh para akademisi.

Menjelang masa-masa akhir kuliah saya sempat bimbang mau memilih konsentrasi pada bidang apa. Setelah brainstorming beberapa kali juga berbicara dengan hati, serta konsultasi dengan dekan, akhirnya Saya memilih bidang perdata internasional.

Penguasaan wilayah Palestina oleh Israel dalam perspektif hukum internasional. Itulah judul tugas akhir saya. Hasil paduan antara hati dan pikiran. Sebenarnya ada judul lain tawaran dosen dan siap dimasukkan dalam buku terbarunya, tapi rasanya bisikan hati susah ditepis. Dan terbukti ada rasa kepuasan mulai saat judul itu di accord dan sampai Palestina merdeka.

Ini abstraknya :

Palestina dan Israel adalah dua entitas hukum yang terlibat konflik lebih dari 7 dekade. Salah satu isu pokok dalam konflik antara Israel-Palestina ialah menyangkut wilayah kedaulatan. Israel melakukan berbagai cara agar dapat menguasai wilayah Palestina, temasuk melakukan tindakan yang diduga menyinggung kaidah/norma hukum Internasional. 

Permasalahan yang ditentukan dalam penelitian ini adalah: Mengapa terjadi tindakan penguasaan oleh Israel terhadap wilayah Palestina, dan bagaimana kedudukan hukum dari tindakan penguasaan yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina menurut kajian hukum internasional. 

Terjadinya tindakan penguasaan wilayah Palestina oleh Israel didasari beberapa faktor. Pertama faktor sejarah, kedua faktor ideologi dan ketiga faktor hukum. Adapun kedudukan hukum dari tindakan penguasaan yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina menurut kajian hukum internasional adalah termasuk bagian dari aneksasi dan dinyatakan bertentangan dengan hukum internasional.


Leave a Comment

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.