JUKIR LIAR
Hari ini, bahkan untuk menarik uang sendiri pun kita harus berhadapan dengan rasa tidak nyaman.
Zaman sudah berubah, tapi keganjilan justru makin terasa. Mengambil uang di ATM kini bukan lagi urusan pribadi, melainkan sumber masalah sosial. Mesin yang seharusnya steril dan aman justru dijaga oleh jukir liar yang menjengkelkan.
Fenomena ini ada hampir disetiap sudut kota. Mulai di ATM, toko ritel, minimarket, hingga warung klontong ikut terkapling oleh praktik jukir liar. Seolah setiap jengkal ruang publik adalah peluang pungutan. Kalau hari ini masih lahan kosong, esok hari sudah ada jukirnya, tanpa izin, tanpa aturan, tanpa rasa bersalah.
Kalau saya perhatikan, paling tidak ada dua sebab kenapa jukir liar menjamur di Indonesia. Pertama, karena ekonomi. Maraknya jukir liar mengambarkan kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Contoh, terkait ketersediaan lapangan pekerjaan yang sangat minim. Masyarakat kesulitan hidup. Jadi sebagian mereka nekat mencari penghidupan dengan menjadi jukir liar.
Sebab kedua karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Aduan soal jukir liar tidak kepalang jumlahnya, sudah sangat banyak. Tapi respon dari aparat diluar harapan. Nanti viral banget baru turun menertibkan. Sudah jadi pengetahuan umum bahwa kinerja aparat di Indonesia cenderung buruk. Seringnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersifat seremonial dan seporadis. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Hari ini jukir diamankan, besok mereka beroprasi kembali. Belum lagi persoalan beking membeking.
Regulasi yang mengatur soal parkir dan jukir itu sudah ada, setiapa daerah pasti punya. Namanya peraturan daerah atau disingkat perda. Adapun penegak perda ialah satpol pp. Berikutnya tinggal Pemda dengan satpol ppnya mau bekerja dengan benar atau tidak.
Terakhir, yang namanya jukir liar jelas melakukan pungli. Pungli ialah semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pungli diatur dalam kuhp sebagai salah satu bentuk tindak pidana. Orang yang melakukan pungli berarti melakukan tindak pindana. Seharusnya polisi bisa langsung bertindak. Idealnya tidak sekedar ditertibkan tapi juga dipidanakan.
Tidak ada komentar: