BELAJAR DARI PERKARA TOM
Kasus Tom Lembong sebenarnya sederhana dan mudah untuk dipahami. Bagi orang awam mungkin sedikit kesulitan. Akan tetapi, di sini saya coba terangkan secara teknis dengan bahasa yang ringan tentang bagaimana cara membaca perkara pidana.
Prediksi terhadap kemungkinan seorang terdakwa akan dihukum atau dibebaskan sangat mungkin dilakukan sejak awal, yakni melalui analisis terhadap dakwaan pasal yang dikenakan.
Dalam hukum pidana, pasal yang didakwakan adalah kerangka hukum yang harus dipenuhi jaksa untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah. Pasal-pasal ini memuat unsur-unsur delik, yaitu bagian-bagian penting dari perbuatan pidana yang harus dibuktikan secara kumulatif.
Misal kasus Tom. Bagaimana memulainya?
Pertama, cari tahu aturan apa dan pasal berapa yg didakwakan. Dalam hal ini Tom didakwa melanggar pasal 2 UU Tipikor yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.."
Kedua, breakdown unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, dalam hal ini pasal 2 UU Tipikor sebagaimana tercantum di atas. Diantaranya:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi;
4. Merugikan keuangan negara/prekonomian negara.
Ketiga, eksaminasi atau uji antara unsur pasal yang di dakwakan dengan diri terdakwa dalam hal ini Tom Lembong. Sebagai berikut:
Unsur 1: Setiap orang
Bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada dasarnya menunjukkan kepada siapa saja yang menjadi subyek hukum yang dalam hal ini orang perseorangan atau termasuk korporasi.
📍Tom adalah orang, dia adalah subyek hukum. Unsur ini terpenuhi ✅️
Unsur 2: Secara melawan hukum
Yang dimaksud "secara melawan hukum" adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur ini sering jadi sumber perdebatan, karena kalau seorang pejabat hanya keliru dalam menjalankan tugasnya, apakah itu otomatis melawan hukum? Apakah keputusan kolektif yang salah secara administratif otomatis dipidana?
📍Apakah Tom dengan kebijakan impornya terbukti melawan hukum? Unsur ini jadi perdebatan❓️
Unsur 3: Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi
Harus dibuktikan bahwa ada manfaat ekonomi yang diperoleh, baik oleh terdakwa sendiri atau pihak lain. Bukti bisa berupa: Aliran uang, transfer aset, keuntungan proyek yang tak wajar, dst.
Unsur ini bersifat alternatif yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan. Salah satunya saja, pilih atara memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
📍Apakah Tom terbukti memperkaya diri/orang lain/korporasi? Fakta persidangannya unsur ini tidak terbukti ❌️
Unsur 4: Merugikan keuangan negara/prekonomian negara
Bahwa unsur ini mengharuskan ada kerugian riil, bukan sekadar potensi. Harus dibuktikan oleh auditor negara (BPK, BPKP). Hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian harus jelas. Namun, unsur ini bersifat alternatif yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan. Pilih satu antara merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
📍Apakah Tom merugikan keuangan negara/prekonomian negara? Fakta persidangan malah negara memperoleh keuntungan. Unsur ini tidak terbukti ❌️
Kesimpulan
Dari ke 4 (empat) unsur yang dieksaminasi, ternyata hanya satu yang terbukti, sedang 3 lainnya tidak terbukti. Sesungguhnya satu saja unsur yang tidak terpenuhi dalam pasal pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut secara hukum menjadi gugur dan terdakwa harus diputus bebas.
Pasal 2 UU Tipikor bisa menjadi alat prediksi yang kuat, asal kita jeli membedah unsur-unsurnya dan mengaitkan dengan fakta hukum. Jangan lupa setelah adanya putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, pasal ini menjadi delik materil. Artinya, ia menitik beratkan pada akibat perbuatan dalam hal ini merugikan keuangan negara atau prekonomian negara. Karena yang dituju adalah akibat maka mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat pelaku. Jika tidak ada niat jahat maka tidak ada pidana. Dan secara umum dalam kasus-kasus pidana, mens rea adalah keniscayaan.
Akhirnya, siapa pun yang ingin menganalisis kasus pidana, baik pengacara, aktivis, wartawan, maupun masyarakat sipil, harus mampu menguasai teknik “unsur breakdown” ini.
Sekian dan terimagaji!
Katanya nggak ada mens rea dan hanya administratif doang. Tapi kok majelis tetap vonis 4,5 tahun? Aneh..
BalasHapus