SALAH & KALAH

Orang yang di putus bersalah oleh hakim tidak selalu berarti kalah, dan orang yang di putus kalah tidak serta-merta salah. Ada banyak kejadian, ada banyak peristiwa, ada banyak orang yang datang lalu pergi dengan membawa beban yang seharusnya tidak ia bawa. 

Dalam perkara pidana putusan hakim adalah tentang benar atau salah. Dalam perkara perdata putusan hakim adalah tentang menang atau kalah. Kira-kira begitu ujung dari proses peradilan pada kamar pidana dan perdata. 

Jika seseorang di putus bersalah lalu dihukum sesuai kesalahannya, tidak lebih & tidak kurang, maka hakikatnya dia tidaklah kalah, sebab keadilan telah tegak terhadap dirinya. Bahkan jika bobot kesalahannya berakibat dia harus di hukum mati.

Jika seseorang di putus kalah oleh hakim sedang dia telah jujur dengan posisinya dalam perkara, maka sungguh apapun yang bertemu dengan kejujuran tidak akan pernah salah. Bahkan jika ia harus melepas hartanya lalu keluar ruang sidang tanpa sehelai pakaian sekalipun. 

Mereka yang di penjara, mereka yang di denda, mereka yang di gusur, mereka yang diusir secara paksa, adalah perkara yang tampak di hadapan. Jarang yang tahu hakikat setiap peristiwa kecuali hanya sebagian. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.